You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Diminta Aktif Tertibkan Atribut Iklan Liar
photo Suparni - Beritajakarta.id

Atribut Iklan dan Promosi Liar Marak di Jaktim

Pemasangan atribut iklan dan media promosi tak berizin di fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) marak di Jakarta Timur. Selain melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, atribut liar tersebut tidak membayar pajak.  

Jadi kita kerahkan potensi yang ada di tingkat camat dan kelurahan untuk terus patroli

"Merugikan kita, seharusnya itu bisa masuk PAD (pendapatan asli daerah), menambah pemasukan. Ada baiknya mereka ini dipanggil," kata Mawardi Zuchri, Kepala Seksi Sarana Kota, Satpol PP Jakarta Timur, Jumat (18/9).

Dikatakan Marwadi, baik Satpol PP maupun Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kecamatan telah mengimbau pihak yang bersangkutan untuk memasang media promosi sesuai aturan.

20 Atribut Iklan & Promosi di Jaktim Dibersihkan

"Karena ini jadi bagian kita untuk menyampaikan itu. Beberapa yang sudah di kasih tahu, dan kita arahkan pemasangan yang benar, dan wajib dia untuk bayar pajak, sehingga dia memasangnya secara legal dan tidak menggunakan fasilitas umum," tutur Mawardi.

Meski begitu, pihaknya akan menginstruksikan petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk terus menertibkan atribut iklan di wilayah masing-masing.

"Seharusnya mereka tahu aturan, dan kita akan terus tertibkan. Jadi kita kerahkan potensi yang ada di tingkat camat dan kelurahan untuk terus patroli," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2755 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1781 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1394 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1331 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1049 personFolmer